preloader

Jentera Jalin Kerja Sama dengan Komisi Yudisial


Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman dengan Komisi Yudisial (KY) tentang Kerja Sama antar Lembaga untuk Mewujudkan Peradilan Bersih dan Hakim Berintegritas pada Selasa (25/5/2021) secara daring.
Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk melaksanakan berbagai program dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang termasuk aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat demi tercapainya peradilan bersih.
Penandatanganan nota kesepaham ini dilakukan oleh Ketua STH Indonesia Jentera, Arief T. Surowidjojo dan Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata. 
“Kami menyambut dengan antusiasme kerja sama antara Komisi Yudisial dan Jentera ini. Kami menilai bahwa baik KY maupun Jentera lahir dari proses yang sama yakni reformasi dan memiliki fokus yang sama juga, yakni reformasi hukum dan peradilan ”ujar Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo dalam perawatannya.
Arief juga menambahkan, kerja sama dengan Jentera juga memiliki arti kolaborasi dengan berbagai komunitas pembaru hukum di lingkungan Jentera, seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Hukumonline, dan Perpustakaan Daniel S. Lev. Lebih luas lagi, kerja sama ini juga akan melibatkan mitra Jentera yang lain yang selama ini telah menaruh fokus pada pengawalan reformasi hukum dan peradilan. 
Nota kesepahaman yang ditandatangani akan meliputi pertemuan ilmiah, penelitian bersama, pemberdayaan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, sosialisasi bersama, dan program lain yang dianggap perlu dan disepakati.
“KY perlu berkolaborasi guna menjalankan amanat UUD 1945 dalam menjaga dan mempertahankan keluhuran dan martabat hakim serta peradilan. Kami juga optimis bahwa kerjasama antara KY dengan Jentera ini akan sangat bersifat membangun, terlebih Jentera juga memiliki fokus dan kompetensi dalam hal hukum tata negara, terutama terkait dengan hakim dan peradilan” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Amzulian Rifai dalam sambutannya. 
Secara lebih teknis, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi menjabarkan beberapa agenda kerja sama yang dapat diimplementasikan oleh KY dan Jentera. Dalam hal diskusi, kajian strategis, dan penelitian bersama, Binziad menyinggung dua tema penting yakni terkait hukum tata negara dan hukum ekonomi. Pada tema hukum tata negara, dapat dijajaki pembahasan perihal Judicial Review yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi kewenangan KY. Dalam hal hukum ekonomi, Binziad menilai dengan jajaran pendiri dan pengajar Jentera yang memiliki kompetensi serta pengalaman mengenai hukum ekonomi, Jentera dapat banyak membantu dalam penguatan kapasitas hakim. Terkait dengan diklat dan pengembangan SDM, Binziad juga menjelaskan beberapa teknis kerjasama yang dapat dijajaki yakni pelibatan mahasiswa Jentera dalam program magang dan pelibatan pengajar serta mitra Jentera dalam program Legislative Drafting Training
Kerja sama yang dijalin dalam jangka waktu tiga tahun ke depan ini merupakan salah satu bentuk pengembangan kapasitas yang terus dilakukan oleh STH Indonesia Jentera. Sebelumnya, STH Indonesia Jentera telah menjalin kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), beberapa firma hukum ternama, kantor konsultan pajak, lembaga penelitian hukum, dan  Lembaga Swadaya Masyarakat.