preloader

Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam di Indonesia

Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam di Indonesia sudah sangat maju dibandingkan Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam di negara-negara konservatif. Namun, dibanding negara seperti Tunisia—yang melarang poligami, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia masih perlu dikembangkan. Itulah sebagian materi yang diberikan Wahyu Widiana—mantan Direktur Jenderal di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2005—2012, Ketua Umum di Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat periode 2014—2019, senior advisor di Australia Indonesia Partnership For Justice (AIPJ), serta dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Wahyu Widiana juga menjelaskan keberhasilannya dalam mencetuskan program inovasi penyuluhan dan pelayanan terpadu keliling. Program itu menjawab permasahan kesulitan masyarakat dalam proses permohonan pelayanan sidang itsbat nikah, pencatatan nikah, pencatatan kelahiran yang dulunya harus ditempuh dengan proses yang rumit dan biaya yang mahal. Hal ini disebabkan tiga permohonan hanya bisa dilakukan satu per satu, antara lain permohonan sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama, permohonan pencatatan nikah di KUA, dan permohonan pencatatan kelahiran di catatan sipil. Tentu saja, ini menjadi efisien dengan hanya sekali proses untuk tiga permohonan itu di pelayanan terpadu keliling di kabupaten dan kota. Pelayanan terpadu keliling telah berhasil dilaksanakan di 82 kabupaten (sejak 2013 hingga kini). Inovasi pelayanan terpadu keliling juga dipakai di 3 kota di Malaysia dan di Riyadh Arab Saudi. Hingga saat ini, inovasi pelayanan terpadu kelililing terus dikembangkan, begitulah penjelasannya pada mata kuliah Hukum Perdata yang dilaksanakan pada 31 Mei 2016. (CC)
 

Gallery slideGallery slide