preloader

Hukum bukan Opini, Perlu Metode Penafsiran yang Jelas

Bagaimana cara membangun rumah? Itulah pertanyaan yang diajukan Mark Cammack ketika memulai workshop The Element of Intent in Criminal Law di STH Indonesia Jentera pada 20 April 2016. Pertanyaannya dilanjutkan: Apakah perlu batu bata? Apakah perlu paku? Apakah perlu tomat? Mahasiswa tertawa mendengar pertanyaan yang terakhir. Itu merupakan perumpaan yang digunakan untuk membangun argumentasi hukum. Relevansi menjadi begitu penting. Ada beberapa hal yang perlu dijadikan pedoman, yaitu interpretasi teks dan analisis kasus. Dalam interpretasi teks, perlu diperhatikan soal diksi dan juga sejarah terbentuknya peraturan itu.
Mark Cammack, professor di Southwestern Law School yang menekuni hukum perbandingan dan sistem legal Indonesia, menampilkan satu peraturan di lingkungan kampus. “ Hanya untuk pejalan kaki! Sepeda tidak boleh,” begitu tulisannya. Kemudian, ada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Apakah seseorang yang sedang berjalan kaki dan menuntun sepeda diperbolehkan? Apakah seseorang yang menggunakan scooter diperbolehkan? Apakah becak diperbolehkan? Apakah sepeda yang ditaruh di bagian belakang mobil diperbolehkan? Diskusi di dalam kelas semakin menghangat. Cammack memberikan beberapa contoh lain, seperti peraturan terkait kesusilaan di Indonesia. Kemudian, ia membandingkannya dengan kasus kesusilaan di Iowa. Hakim di Iowa memberikan putusan dengan menilik kembali tujuan terbentuknya peraturan itu. Itulah yang dijadikan alat analisis. Dalam mendiskusikan contoh-contoh kasus, Mark membedah unsur-unsur dalam delik itu, khususnya unsur kesengajaan.
Sistem hukum tidak akan bisa menjawab semua pertanyaan hukum, tetapi pasti ada benang merah berupa pemahaman bersama yang menjadi alat analisis untuk memberikan jawaban. Permasalahannya, di Indonesia, hakim-hakim hanya mengeluarkan opini, tetapi tidak memberikan rujukan yang mendasari opininya itu. Tidak terlihat ada metodologi dalam menafsirkan hukum yang diterapkan di Indonesia. “ Kalau hukum tergantung pada orang (hakim), itu bukan hukum. Semestinya, hukum itu berlaku sama untuk semua orang. Untuk itu, diperlukan metodologi penafsiran yang jelas,” tegas Cammack.
Sebagai penutup, ia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum tanpa hukum. Permasalahan yang terjadi di Indonesia tidak bisa diselesaikan melalui penunjukan hakim yang jujur dan berkemampuan mumpuni, pun itu memang tetap perlu dilakukan. Namun, sistem yang cakap untuk jadi panduan dalam menginterpretasikan dan mengaplikasikan hukum jauh lebih penting. Selesai workshop, Marta—mahasiswa STH Indonesia Jentera—mengatakan begitu menikmati workshop itu, “ Apalagi, dia suka kasih contoh-contoh dan perbandingan dari negaranya.” Workshoplepas macam ini memang diadakan STH Indonesia Jentera untuk menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan.

Gallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slide