preloader

Hukum Agraria dan Hak Masyarakat

Kuliah perdana Hukum Agraria mengundang pengajar tamu dari Epistema Institute, Myrna Safitri, PhD. Ia merupakan pendiri lembaga yang mendorong pembelajaran berbagai aliran pemikiran tentang hukum dan masyarakat. Pembelajaran itu bertujuan untuk mendukung gerakan pembaruan hukum yang berbasis masyarakat, kelestarian ekosistem, nilai-nilai kemanusiaan yang adil, dan keberagaman budaya. Ia menjelaskan dasar-dasar hukum agraria kepada mahasiswa STH Indonesia Jentera, termasuk pengertian hukum agraria yang secara sempit dapat diartikan sebagai hukum tentang tanah, dan secara luas dapat dimaknai sebagai hukum yang mengatur tentang ruang dan tempat, baik tanah, udara, laut, dan angkasa. Selain itu, ia juga menjelaskan secara prinsip bahwa ruang lingkup hukum agraria cukup luas, tidak hanya perihal kepemilikan tanah yang masuk dalam rezim hukum perdata, tetapi juga masuk dalam rezim hukum administrasi jika dilihat dari perspektif pengelolaan dan perizinan.
Myrna juga menjelaskan tanah yang memiliki fungsi sosial, tidak hanya bicara tentang kepemilikan. Ia mengajak mahasiswa untuk menyelami pengalaman isu agraria melalui media film yang ia putar.
Film berjudul SAMIN VS SEMEN yang menceritakan pergolakan masyarakat samin dan Rembang melawan pabrik semen karena proses pembangunan pabrik semen yang melanggar kepemilikan tanah mereka. Di akhir pemutaran film, ia mengajak mahasiswa untuk berefleksi terhadap film itu. Sebagai tambahan, Myrna memberikan tugas kepada mahasiswa; isu-isu agraria apa saja yang terdapat dalam kasus “SAMIN VS SEMEN”.