preloader

Gugatan Bisa Menjadi Pelajaran Bagi Pelaku Usaha

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen membawa perubahan jauh lebih baik terhadap konsumen. Sebelum adanya UU Perlindungan Konsumen, jika terjadi gugatan, pembuktian harus dilakukan oleh konsumen. Namun, adanya UU itu membuat pelaku usaha harus melakukan pembuktian. Selain itu, sebelumnya, pemberian ganti rugi oleh pelaku usaha juga makan waktu yang cukup lama karena tidak ada batas waktunya. Pelaku usaha bisa mencicil uang ganti rugi dalam waktu berbulan-bulan. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha harus melakukan ganti rugi dalam jangka waktu kurang dari 7 hari setelah transaksi. Demikianlah David Tobing memulai perkuliahan perdata dengan topik perlindungan konsumen di STH Indonesia Jentera pada Jumat, 19 Mei 2017.
Konsumen juga punya pilihan jika terjadi sengketa. David Tobing menjelaskan, melalui Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen, sengketa bisa dilakukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan pengadilan tempat kedudukan konsumen; tidak lagi mengikuti kedudukan pelaku usaha. Jika menggunakan Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen, sengketa bisa dilakukan di peradilan umum atau lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa.
Sebelum masuk sesi pembahasan kasus, seorang mahasiswa bertanya mengenai somasi terkait perlindungan konsumen. David Tobing menegaskan bahwa penomoran somasi atau penyebutan somasi terakhir sebaiknya diikuti dengan aksi hukum. Ia telah mendampingi beberapa kasus untuk memberikan keadilan terhadap konsumen. Sebagai contoh, David Tobing menceritakan pengalamannya ketika ia mendampingi seseorang yang kehilangan mobil di area secure parking. Kasusnya berjalan hingga 10 tahun sejak 2000. Selama masih ada kunci, STNK, dan tiket parkir, konsumen punya peluang besar untuk memenangkan kasus kehilangan kendaraan bermotor di secure parking.
Menurut David Tobing, gugatan bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha. Gugatan bisa juga mendorong kebijakan lain. Misalnya, adanya Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir yang menyebutkan bahwa kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Ia kemudian melempar pertanyaan kepada mahasiswa, apa yang membuat kehilangan barang di dalam mobil tidak termasuk tanggung jawab pengelola parkir. Pembuktian yang sulit.
 
Penulis: APH