preloader

Bincang Jentera Online: Memahami Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menyelenggarakan Bincang Jentera Online bertajuk “Memahami Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” pada Rabu, 1 April 2020 melalui platform zoom. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian sekaligus Pengajar STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dan Asisten Pengajar STH Indonesia Jentera, Miqdad Haqqony, sebagai moderator.
Diskusi tersebut menyoroti kebijakan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo per 31 Maret 2020 perihal penanganan Pandemi Covid-19 dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan penetapan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Bivitri mengapresiasi kinerja pemerintah yang pada akhirnya menerbitkan PP perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar walaupun dinilai terlambat. Peraturan pemerintah tersebut memiliki peran untuk mempertegas himbauan social dan physical distancing yang selama ini telah disuarakan guna menghambat laju persebaran Covid-19.
Bivitri kemudian menjelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan kebijakan pembatasan pergerakan orang maupun barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Kebijakan ini dapat dijalankan dengan memenuhi beberapa kriteria seperti jumlah kasus dan jumlah kematian akibat virus, serta kaitan epidemilogis dengan kejadian serupa di daerah lain.
Namun dalam hal ini Bivitri juga memberikan kritik terhadap pemerintah terkait kendali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dipegang oleh Kementerian Kesehatan. Seperti diketahui bersama, pemerintah daerah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Menurut Bivitri, kinerja Kementerian Kesehatan tengah dalam sorotan karena dianggap tidak siap dalam penanganan pandemi. Karenanya perlu pengawasan serius dan perbaikan kinerja Kementerian Kesehatan agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif untuk membatasi pererakan orang dan memutus penyebaran virus.
Bivitri juga menilai penerapan kedaruratan kesehatan masyarakat lebih diperlukan jika dibandingkan dengan rencana penerapan darurat sipil yang sebelumnya juga disinggung oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Bivitri, ketentuan darurat sipil yang ada dalam Perpu 23 Tahun 1959 sangat berbeda konteksnya dengan permasalahan pandemi yang kini tengah dihadapi. Ia juga menambahkan bahwa ketentuan darurat sipil dikeluarkan untuk memberantas sejumlah pemberontakan pada saat itu, yang tentu teknisnya sangat berbeda dibanding permasalahan pandemi.