preloader

Berkenalan dengan Berbagai Profesi Hukum


Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pendidikan formal dan pengetahuan khusus, biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik serta proses sertifikasi dan lisensi.
Hal tersebut disampaikan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Inayah Assegaf dalam program Kelas.mu Belajar Live! bertema “Profesi di Bidang Hukum” yang diselenggarakan oleh Sekolah.mu pada Kamis (16/4/2020). Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui platform Youtube.
Lebih lanjut, Inayah mencontohkan beberapa profesi di bidang hukum seperti hakim yang merupakan pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Untuk menjadi hakim, setelah lulus sarjana hukum diharuskan untuk mengikuti seleksi sebagai calon hakim dan menjalani pendidikan serta pelatihan hakim.
Sementara profesi lainnya yang cukup terkenal adalah advokat/pengacara yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Untuk menjadi advokat, sarjana hukum harus mengikuti pendidikan profesi advokat dan lulus ujian serta magang selama dua tahun di kantor advokat.
Advokat bisa bekerja bekerja di kantor firma hukum, bisa juga di lembaga bantuan hukum sebagai advokat publik yang bertugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat rentan.
Inayah juga mencontohkan profesi notaris, jika ingin menekuni profesi ini diharuskan mengambil magister kenotariatan dan magang di kantor notaris selama satu tahun. Selain itu, terdapat profesi legal officer di korporasi ataupun lembaga pemerintahan.
Untuk lulusan hukum yang memiliki minat terhadap bidang penelitian dan pengajaran juga dapat memilih profesi sebagai peneliti hukum dan dosen hukum. Terdapat pula profesi sebagai perancang peraturan yang bertugas menyusun rancangan peraturan perundang-undangan.
Inayah juga menuturkan masih banyak lagi profesi non-hukum yang memerlukan lulusan hukum. Contohnya adalah jurnalis, diplomat, aktivis, hingga politisi. Profesi tersebut memang tidak dikhususkan bagi lulusan hukum, namun latar belakang hukum akan sangat membantu dalam menjalani pekerjaan tersebut.
Sebagai penutup, Inayah berpesan dalam memilih profesi yang ditekuni harus sesuai dengan minat kita, menjaga integritas, menjalankan profesi yang ditekuni dengan baik, dan berkontribusi bagi masyarakat.