preloader

UIN Jakarta dan STHI Jentera Juarai Lomba Debat Padjadjaran Law Fair

Di babak final, kedua tim ‘bertarung’ dengan memperdebatkan mosi “Tidak Tercapainya Tujuan Pembangunan sebagai Alasan Pemberhentian Presiden”.

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi juara pertama lomba debat Padjajaran Law Fair (PLF) yang digelar di Universitas Padjajaran Bandung pada 21—23 April 2017. Sementara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera meraih Juara II dalam ajang ini.

UIN Jakarta dan Jentera lolos ke babak final setelah menyisihkan 26 kampus di Indonesia yang ikut lomba tersebut. Mosi yang diperdebatkan oleh kedua tim di babak final adalah “Tidak Tercapainya Tujuan Pembangunan sebagai Alasan Pemberhentian Presiden”.

Sementara itu, sebelum menjadi finalis pada ajang ini, STHI Jentera berhasil menyisihkan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Universitas Parahyangan, dan UIN Walisongo Semarang di babak sebelumnya.

Acara yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut telah memasuki gelaran ke-9. Tahun ini, tiga perlombaan kembali digelar, yaitu Lomba Debat Hukum Tingkat Universitas, Lomba Debat Tingkat SMA, dan Constitutional Drafting untuk tingkat universitas.

Tim debat STHI Jentera terdiri dari Muhammad Kahfi Rahmat Sampurno, Anita Nuraeni, dan Fatimah Huurin Jannah. Anita Nuraeni dan Fatimah Huurin merupakan mahasiwa semester kedua STHI Jentera, sementara Muhammad Kahfi merupakan mahasiswa semester empat.

Tim riset STHI Jentera terdiri dari Nurul Fazrie, Ni Komang Ayu Leona Wirawan, Kiki Marini Situmorang, dan Hidayatullah M Nasution, yang semuanya merupakan mahasiswa semester dua.

Dalam keikutsertaannya yang kedua di PLF, STHI Jentera berhasil meraih hasil yang lebih baik setelah tahun lalu mencapai babak semifinal. Prestasi itu tentu membanggakan bagi STHI Jentera mengingat STHI Jentera merupakan salah satu kampus hukum termuda di antara delegasi kampus hukum lain.

Dewan Juri dalam final lomba debat ini adalah Drs. Yana Indrawan, M.Si. (Kepala Biro Pengkajian MPR RI); Martin Hutabarat, S.H. (Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI); Drs. Ferry Mursydan Baldan; Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D; Dr. Indra Perwira, S.H., M.H; Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H.; Dr. Diani Sadiawati, S.H., M.H., LL.M.

link: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5902e7dd2f2d8/uin-jakarta-dan-sthi-jentera-juarai-lomba-debat-padjadjaran-law-fair