preloader

Dosen FH UNPAD Ajak Akademisi Turun Tangan Uji UU Pemda

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Indra Perwira mengajak para akademisi untuk turun tangan membenahi negara, salah satunya dengan cara terlibat dalam rencana menguji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ajakan ini disampaikan dalam “Simposium Nasional Politik Hukum Pemerintahan Daerah Pasca Pembentukan UU Nomor 23 Tahun 2014: Desentralisasi atau Re-Sentralisasi?” yang diselenggarakan di Bandung, Senin (8/6). Simposium ini diselenggarakan oleh Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH UNPAD.

Dalam simposium itu, Indra memaparkan rencananya bersama PSKN FH UNPAD yang akan mengajukan judicial review UU Pemda. Ia menuturkan langkah ini diambil agar jangan sampai negara Indonesia dibawa mundur 40 tahun ke belakang dengan adanya UU tersebut.

Ia menambahkan alangkah baiknya apabila para peserta simposium dari universitas-universitas lain bergabung bersama rombongan PSKN FH UNPAD ke MK. “Dengan begitu, kekuatan akan semakin besar,” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua PSKN FH UNPAD ini.

Lebih lanjut, Indra meminta agar seluruh peserta dapat menyampaikan gagasan tersebut kepada rekan di kampus masing-masing untuk meyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan pasca simposium ini.

“Sudah sejak reformasi dunia kampus itu berpangku tangan dan mempersilakan para politisi mengatur negara. Sekarang saatnya kampus di Indonesia, turun tangan. Ini merupakan pertanggungjawaban moral kita, minimal kepada Tuhan,” imbaunya di depan mimbar ketika hendak menutup rangkaian acara.

“Jangan sampai ilmu yang dimiliki para akademisi ini tidak kita amalkan untuk bangsa dan negara,” imbuhnya.

Sebagai landasan awal dari judicial review tersebut adalah puluhan paper yang sudah terkumpul dari peserta simposium. Puluhan akademisi memaparkan kajian mereka tentang UU Pemda dipandang dari berbagai sub tema.

Pada pembukaan acara simposium, penyelenggara memaparkan bahwa UU Pemda yang baru pengganti UU No.30 Tahun 2004 ini dinilai condong ke arah sentralistik. Salah satu contohnya adalah status sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah yang awalnya hanya diemban oleh gubernur, kini juga diberikan kepada bupati dan walikota.

Selain itu, penyelenggara menilai banyak muatan dari UU Pemda ini yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberi kewenangan kepada Pemda seluas-luasnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Indra menilai UU Pemda ini merupakan titik balik dari peraturan-peraturan pemerintah daerah yang ada sebelumnya. Ia menuturkan bahwa setiap kamar dalam diskusi paralel simposium yang terbagi berdasarkan subtema paper ini pun mengakui hal tersebut.

“Dari apa yang saya amati di setiap chamber hampir sama sebetulnya. Ada satu kesamaan yang melihat bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini adalah set back. Mundur ke belakang yang sebetulnya berlawanan dengan semangat reformasi” tuturnya.

Nah, kesamaan persepsi ini-lah yang diharapkan bisa menggerakan para akademisi itu untuk turun tangan berjuang ke MK.

Pemakalah Terbaik
Dalam simposium ini, penyelenggara juga menilai puluhan paper yang masuk. Dari puluhan paper tersebut keluar sebagai pemakalah terbaik pertama, Fajri Nursyamsi, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), yang menulis paper berjudul ‘Analisa Pengawasan Pembentukan Perda pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Perspektif Otonomi Daerah’.

Selain Fajri – yang juga merupakan pengajar pada Indonesia Jentera School of Law (IJSL)- , pemakalah terbaik juga jatuh kepada Dian Agung Wicaksono (FH UGM), Derita Prapti Rahayu (FH Universitas Bangka Belitung), Cipta Budi (FH Universitas Pattimura), Mudiyati Rahmatun (FISIP UNPAD), Yusdianto (Mahasiswa FH UNPAD).

“Kepada para pemakalah terbaik, selain akan dibuatkan proceeding dari seluruh paper yang terpilih, enam paper ini juga akan dimuat di Jurnal Ilmiah Padjajaran,” ujar Indra seraya menyelamati para pemenang

 

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5577f9af5c257/dosen-fh-unpad-ajak-akademisi-turun-tangan-uji-uu-pemda