preloader

Seri Webinar: Memahami dan Mengurai Impunitas di Indonesia Impunitas dalam Sistem Hukum di Indonesia

Impunitas – secara singkat didefinisikan sebagai ‘pembebasan dari hukuman’ – mewabah di Indonesia. Artinya, pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya dibiarkan begitu saja dan tidak berusaha dibenahi oleh negara dan institusi-institusi hukumnya. Di Indonesia, situasi ini telah ada selama beberapa dekade, dengan konsekuensi bencana bagi supremasi hukum dan masyarakat pada umumnya.

Banyak individu maupun organisasi yang terlibat aktif dalam upaya penguatan rule of law di Indonesia melihat fenomena ini sebagai masalah yang mendesak dan kompleks. Dengan latar belakang ini, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Amnesty International Indonesia, Kelompok Kerja Indonesia-Belanda untuk Keadilan dan Pembangunan, dan Institut Van Vollenhoven dari Leiden Law School berinisiatif untuk menyelenggarakan lima seri webinar berjudul: Memahami dan Mengurai Impunitas di Indonesia.

Untuk mendiskusikan hal tersebut, mari bergabung dalam seri webinar kedua bertajuk “Impunitas dalam Sistem Hukum Indonesia”. Dalam webinar ini, para pembicara akan secara interaktif membahas kelemahan sistem hukum yang berkontribusi terhadap terjadinya ‘impunitas’, institusi yang berperan penting, dan apakah kita dapat ‘memperbaiki’ sistem tersebut.

Pembicara
Fachrizal Afandi – Pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Ken Setiawan – Pengajar The University of Melbourne’s Asia Institute

Penanggap
Bivitri Susanti – Pengajar STH Indonesia Jentera

Moderator
Tristam Pascal Moeliono – Pengajar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Acara akan diselenggarakan pada:
Kamis, 24 Februari 2022
Pukul 13.00-15.00 WIB

LIVE melalui ZOOM dan YouTube STH Indonesia Jentera
Registrasi: https://bit.ly/impunitas24feb

Acara gratis dan terbuka untuk umum. Tersedia juru bahasa isyarat dan penerjemah bahasa Indonesia-Inggris.

Penyelenggaran Seri Webinar tentang Memahami dan Mengurai Impunitas di Indonesia bertujuan untuk mendukung upaya berbagai pihak dalam mengatasi masalah impunitas di Indonesia. Seri ini diinisiasi oleh Amnesty International Indonesia, Kelompok Kerja Indonesia-Belanda untuk Keadilan dan Pembangunan dan Institut Van Vollenhoven dari Leiden Law School, dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.