preloader

Pengakuan Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas Psikososial dalam Perspektif Konstitusi Indonesia

Pengakuan sebagai subyek hukum merupakan hak mendasar bagi seorang manusia dan warga negara, termasuk penyandang disabilitas psikososial. Namun dalam praktiknya, penyandang disabilitas psikososial masih kerap dianggap tidak cakap hukum, sehingga berdampak kepada berbagai tindakan diskriminatif dan pencabutan hak-haknya secara sepihak, baik dalam konteks ekonomi, politik, sampai kepada hak privasinya.

Untuk membahas hal tersebut, dan memperingati Hari Konstitusi 2022, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia bermaksud menyelenggarakan Webinar Nasional dengan bertajuk “Pengakuan Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas Psikososial dalam Perspektif Konstitusi Indonesia”.

Pembicara
Yeni Rosdianti – Alumnus National University of Ireland, Galway, Republik Irlandia (Centre for Disability Law and Policy)
Fajri Nursyamsi – Pengajar STH Indonesia Jentera
Ati Maulin – Anggota Perhimpunan Jiwa Sehat
Asfinawati – Pengajar STH Indonesia Jentera

Moderator
Johanna Poerba – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Acara akan diselenggarakan pada:
Kamis, 25 Agustus 2022
Pukul 13.30-16.00 WIB

LIVE melalui ZOOM
Registrasi: https://bit.ly/jentera-psikososial

*Tersedia juru Bahasa isyarat

 

Unduh File:

STH Indonesia Jentera_Pengakuan Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas_Fajri Nursyamsi

STH Indonesia Jentera_Pengakuan Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas_Asfinawati

STH Indonesia Jentera_Pengakuan Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas_Yeni Rosdianti

STH Indonesia Jentera_Pengakuan Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas_Ati Maulin