preloader

Peluang Penerapan Prinsip-Prinsip Plea Bargain dalam Rancangan KUHAP

Saat diundangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sebagai karya agung bangsa Indonesia, mengandung asas-asas yang inovatif, dan pengaturannya paralel dengan instrumen hukum internasional. Namun, saat ini, materi-materi yang diatur KUHAP sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Dalam perkembangan berikutnya, Pemerintah merumuskan RUU KUHAP untuk menjawab kebutuhan tersebut. Salah satu isu menarik dalam dokumen tersebut adalah diaturnya *jalur khusus*, yang diatur dalam Pasal 199 RUU KUHAP, yang ditujukan untuk mempersingkat dan mempercepat prosedur beracara. Jalur khusus tersebut dinilai terinspirasi dari sistem plea bargaining yang berkembang di Amerika Serikat.

Sebelumnya telah dikatakan bahwa dalam NA RUU KUHAP, pengaturan jalur khusus dimaksudkan untuk memperkenalkan mekanisme plea bargaining yang biasanya diberlakukan di negara-negara yang menganut tradisi hukum common law. Penggunaan kata “perkenalan” terhadap mekanisme plea bargaining nampaknya untuk menegaskan bahwa mekanisme jalur khusus tidak serta-merta menerapkan konsep yang terdapat pada plea bargaining yang digunakan di negara lain.

Oleh karena itu, ICJR bekerjasama dengan Bidang Studi Hukum Pidana STHI Jentera akan mengadakan Obrolan Puri Imperium (OPIUM)* dengan tema ”Peluang Penerapan Prinsip-Prinsip Plea Bargain dalam Rancangan KUHAP”.

🗓️ Hari/Tanggal:
Senin, 20 Desember 2021

🕰️ Waktu:
10.00-13.00 WIB

🖥️ Tempat:
Zoom Webinar https://bit.ly/webinarpleabargain

Live Streaming:
Youtube Sekolah Tinggi Hukum Jentera

Narasumber:

1) Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

2) Ichsan Zikry, S.H., LL.M. (Advokat/Akademisi Bidang Studi Hukum Pidana STHI Jentera)

3) Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.(Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

4) Nani Indrawati S.H., M.H.                    (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak)

Moderator:

Nur Ansar, S.H.                                        (Peneliti Institute for Criminal Justice Reform)