preloader

Mencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim Melalui Peningkatan Kepercayaan Publik

Hakim memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam mewujudkan keadilan dalam tatanan kemasyarakatan dan kenegaraan. Kedudukan tersebut menuntut adanya perwujudan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. UUD 1945 mengatur kewenangan Komisi Yudisial dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satunya melalui penegakan kode etik dan perilaku hakim.

Di sisi lain untuk mewujudkan kehortaman dan keluhuran martabat hakim juga diperlukan kepercayaan publik yang tinggi terhadap hakim dan institusi pengadilan. Hal ini masih menjadi permasalahan yang perlu diselesaikan mengingat masih banyak terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim (PMKH). Bagaimana menyelesaikan permasalahan tersebut guna pencegahan PMKH?

Mari bergabung dalam webinar yang diselenggarakan oleh STH Indonesia Jentera dengan tema “Mencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim Melalui Peningkatan Kepercayaan Publik”

Narasumber
1. Untung Maha Gunadi – Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial
2. Asep Nursobah – Hakim Yustisial dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung
3. Ahmad Maulana – Partner Assegaf Hamzah & Partners
4. Eti Oktaviani – Direktur YLBHI-LBH Semarang

Moderator
Osan Ramdan – Mahasiswa STH Indonesia Jentera
Diskusi tersebut akan diselenggarakan pada:
Selasa, 23 November 2021
Pukul 13.30-16.00 WIB
Live melalui ZOOM

Registrasi melalui https://bit.ly/jentera-webinarpmkh