preloader

“KORUPSI, DISPARITAS PEMIDANAAN, DAN PERMA NO. 1/2020”

[Webinar KanalKPK x STH Indonesia Jentera x LeIP]
 
Disparitas pemidanaan merupakan salah satu topik penting dalam diskursus hukum pidana. Disparitas pemidanaan dimaknai secara berbeda oleh akademisi, praktisi, dan pengamat hukum. Namun, pendapat mengenai disparitas pemidanaan mengarah pada perbedaan penjatuhan pidana yang dikaitkan dengan faktor-faktor yang memperjelas perbedaan hukuman dengan perkara yang memiliki karakteristik serupa.
Pada tahun 2017, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI mempublikasikan kajian terhadap praktik pemidanaan pada perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIPIKOR, yang berujung pada temuan adanya disparitas pemidanaan dalam kasus-kasus tersebut. Kajian tersebut merekomendasikan penyusunan pedoman pemidanaan untuk menghindari perbedaan hukuman untuk perkara dengan karakteristik yang serupa.
Dalam perkembangan selanjutnya, Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk Penyusunan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2018. Pokja ini berhasil menyusun pedoman pemidanaan yang dirumuskan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PERMA ini memberikan panduan bagi hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu secara sistematis yakni kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, kondisi yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana, dan ketentuan lain yang berkaitan.
Untuk membedah substansi PERMA di atas dan hubungannya dengan independensi peradilan dan disparitas pemidanaan dalam perkara korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) bermaksud menyelenggarakan Webinar KanalKPK tentang Korupsi, Disparitas Pemidanaan, dan PERMA No. 1/2020.
 
Pembicara dalam webinar ini di antaranya:
KEYNOTE SPEECH
Nawawi Pomolango (Wakil Ketua KPK RI)
NARASUMBER
1. Fitroh Rohcahyanto
(Direktur Penuntutan KPK RI)
2. Liza Farihah
(Direktur Eksekutif LeIP)
3. Anugerah Rizki Akbari
(Ketua Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera)
MODERATOR
Rasamala Aritonang
(Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK RI)
Webinar ini akan diselenggarakan pada:
Hari : Jumat
Tanggal : 4 September 2020
Waktu : Pukul 14.00-17.00 WIB
Tempat : Live melalui Zoom & YouTube KanalKPK
Registrasi : bit.ly/jentera-korupsi