preloader

Urgensi Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Pembahasan RKUHP

Pembahasan RKUHP masih minim partisipasi penyandang disabilitas, bahkan masih jauh dari konsep ideal partisipasi yang bermakna dalam suatu proses legislasi. Organisasi kelompok penyandang disabilitas secara mandiri menyampaikan aspirasinya tanpa ada fasilitasi dari Pemerintah maupun DPR.

Selain permasalahan dalam proses pembentukan, terdapat persoalan lain, yaitu dalam substansi norma RKUHP itu sendiri. Substansi RKUHP dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan dan realitas penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, sehingga cenderung memperkuat potensi diskriminasi dan mempertajam stigma.

Berangkat dari persoalan tersebut, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bermaksud menyelenggarakan Diskusi RKUHP Seri II dengan tema “Urgensi Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Pembahasan RKUHP”.

Pembicara
Sipora Purwanti – Koordinator Advokasi dan Jaringan Sigab Indonesia
Albert Wirya – Koordinator Program dan Riset LBH Masyarakat
Fajri Nursyamsi – Pengajar STH Indonesia Jentera

Moderator
Alviani Sabillah – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Acara akan diselenggarakan pada:
Kamis, 18 Agustus 2022
Pukul 14.00-16.00 WIB

LIVE melalui ZOOM
Registrasi: https://bit.ly/jentera-rkuhp2

*Tersedia juru Bahasa isyarat

 

Unduh File:

STH Indonesia Jentera_Disabilitas dan RKUHP_Albert Wirya

STH Indonesia Jentera_Disabilitas dan RKUHP_Fajri Nursamsi

STH Indonesia Jentera_Disabilitas dan RKUHP_Sipora Purwanti