preloader

Dinamika Lembaga Keuangan di Indonesia

Kamis, 5 Oktober 2017, Kelas Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya kedatangan pengajar tamu yang telah lama malang melintang dalam dunia perbankan dan keuangan. Ia adalah Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono (Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, periode 2012-2017). Dalam kuliahnya, ia membahas tentang dinamika dan perubahan lembaga keuangan di Indonesia.

Untuk membuka materi, ia menjelaskan fungsi Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana peralihan fungsi dari lembaga keuangan bank (Bank Indonesia) dan lembaga keuangan non-bank (Bapepam) kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pembicara juga menjelaskan bagaimana Krisis 1998 menjadi momen ditetapkan bahwa akan dibentuk Otoritas Jasa Keuangan. Setelah pengalihan ada tambahan kewenangan edukasi dan perlindungan konsumen pada Otoritas Jasa Keuangan yang sebelumnya tidak dimiliki oleh Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengeluarkan peraturan-peraturan terkait lembaga keuangan. Menurutnya, salah satu kelemahan dalam pola pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan keuangan dan lembaga keuangan sudah seharusnya diliat dari perspektif hukum administrasi negara, tidak hanya menonjolkan aspek hukum pidana saja seperti di Indonesia saat ini. Banyak kasus-kasus yang menghukum pejabat publik secara pidana, padahal seharusnya jika ditelaah dari aspek hukum administrasi negara hal itu tentu tidak terjadi. Ia juga menjelaskan kepada mahasiswa contoh-contoh kasus sehubungan dengan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan terkait krisis moneter 1998 dikaitkan dengan wewenang pengawasan pengelolaan jasa keuangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ia juga menjelaskan mengenai lahirnya Undang-Undang Penanggulangan Krisis Jasa Keuangan. Undang-undang tersebut mengatur mengenai ketentuan terkait likuiditas darurat, seperti bail-out dan bail-in. Bahkan ia memberikan gambaran perihal kasus Bank Century sebagai bank berdampak sistemik terkait dengan krisis moneter. Sehubungan bank sistemik, menurutnya perlu untuk diketahui bagaimana menentukan bank sistemik, baik dari segi modal, atau segi lainnya karena bank sistemik adalah bank yang ketika terjadi sedikit goncangan akan menyebabkan ketidakstabilan terhadap sistem keuangan nasional.

 
Penulis: Rizky Raditya Lumempouw
Editor: DMI