
Modus eksploitasi manusia semakin kompleks. Perkembangan teknologi digital, tingginya mobilitas tenaga kerja, serta meluasnya jaringan kejahatan lintas negara membuat kasusnya hadir dalam berbagai bentuk. Mulai dari eksploitasi seksual berbasis daring, eksploitasi pekerja migran, hingga kerja paksa di berbagai sektor. Dalam sejumlah kasus, eksploitasi manusia bahkan dapat berlangsung bersamaan dengan tindak pidana lainnya.
Situasi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk tidak sekadar memahami aturan hukum, tetapi juga memiliki kapasitas lebih dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan perkara, membangun pembuktian, berkoordinasi dengan berbagai institusi, hingga memastikan korban mendapatkan pelindungan dan pemulihan.
Karena itu, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) sedang menyusun rancangan Kurikulum dan Strategi Pelatihan untuk Penguatan Kapasitas Aparat dalam Penanganan Eksploitasi Manusia.
Pada 10 September 2026, Jentera dan IJMI menyelenggarakan validation workshop untuk menyempurnakan rancangan tersebut. Workshop ini mempertemukan berbagai perspektif, mulai dari aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, lembaga terkait pelindungan korban dan HAM, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan penyintas.
Tantangan Dalam Identifikasi Perkara hingga Pemulihan Korban
Sebelum validation workshop dilaksanakan, Jentera dan IJMI telah melakukan Training Needs Assessment (TNA) terkait situasi penanganan eksploitasi manusia di Indonesia. Hasilnya megungkap bahwa, aparat penegak hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam menangani kasus.
Salah satunya adalah tantangan dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan perkara. Dalam praktiknya, aparat dapat berhadapan dengan kasus TPPO, kerja paksa, eksploitasi tenaga kerja, penyelundupan migran, maupun tindak pidana lain yang memiliki kemiripan karakteristik satu sama lain.
“Ketika tejadi tumpang tindih pengaturan hukum dan belum adanya pemahaman bersama mengenai klasifikasi perkara, hal ini bisa berujung pada salah klasifikasi perkara atau salah identifikasi korban,” kata Asfinawati, pengajar STH Indonesia Jentera, saat memaparkan temuan TNA pada bagian awal diskusi.
Tantangan lainnya muncul dari perkembangan modus kejahatan berbasis teknologi digital secara trans-nasional yang membuat aparat penegak hukum menghadapi keterbatasan dalam membangun pembuktian yang kuat. “Seperti melakukan investigasi digital dan keuangan, pelacakan aset, serta penelusuran aktor intelektual di balik jaringan perdagangan orang, itu semua masih mengalami hambatan,” lanjut Asfin.
Penanganan eksploitasi manusia juga membutuhkan koordinasi yang kuat. Namun, hambatan koordinasi masih ditemukan pada berbagai tahapan, mulai dari identifikasi dan rujukan korban, pelimpahan perkara antara penyidik dan penuntut umum, pelaksanaan restitusi, hingga pemulihan dan reintegrasi korban.
Di sisi korban, pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centred), berbasis hak asasi manusia, dan trauma-informed juga masih belum konsisten. “Akibatnya, korban masih menghadapi risiko reviktimisasi, pelanggaran kerahasiaan, keterbatasan akses terhadap layanan pemulihan, serta proses hukum yang lebih berorientasi pada kebutuhan pembuktian daripada pemenuhan hak dan kepentingan korban,” tegas Asfin.
Persoalan serupa juga terlihat dalam pelaksanaan restitusi. Terbatasnya kemampuan pelacakan aset, kapasitas pelaksanaan, dan pemahaman terhadap instrumen hukum yang tersedia membuat hak korban atas restitusi belum selalu dapat diwujudkan secara efektif.
Penguatan Kapasitas untuk Menjawab Kebutuhan di Lapangan
Berbagai temuan TNA tersebut menunjukkan bahwa penguatan kapasitas aparat tidak cukup hanya dilakukan melalui peningkatan pengetahuan norma hukum. Yang dibutuhkan adalah pembelajaran yang praktis, berbasis kompetensi, dan menjawab tantangan nyata dalam penanganan perkara. Untuk itulah rancangan kurikulum ini disusun dan validation workshop ini diselenggarakan.
Dalam workshop ini, para partisipan tidak hanya memberikan masukan terhadap substansi materi. Mereka juga menguji apakah materi tersebut sesuai dengan praktik penanganan perkara, apakah metode pembelajarannya efektif, apakah desain pelatihannya realistis, serta apakah kurikulum dapat diterapkan dalam berbagai konteks daerah.
Pada akhirnya, diskusi di dalam validation workshop kembali menegaskan satu hal penting: Indonesia sendiri memang telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif untuk menangani perdagangan orang dan kerja paksa. Namun, kerangka tersebut perlu diikuti dengan kapasitas aparat penegak hukum yang mampu menerapkannya secara efektif dalam menghadapi kompleksitas kasus di lapangan.
Dengan kapasitas tersebut, penanganan eksploitasi manusia tidak hanya diarahkan pada pengungkapan dan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada pelindungan dan pemulihan korban.