Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Pemidanaan Perkara-Perkara Perdata: Implikasi Berlakunya KUHP Nasional bagi Dunia Usaha” pada Rabu, (29/07/2026) sebagai bagian dari Dies Natalis ke-15 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Ulang Tahun ke-28 Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Diskusi ini membahas dampak serta implikasi pemberlakuan KUHP Nasional bagi dunia usaha, khususnya mengenai garis batas antara sengketa perdata dan perkara pidana, penerapan sanksi pidana dalam sengketa bisnis, pelindungan terhadap business judgement rules.
Ketua STH Indonesia Jentera Aria Suyudi menyoroti potensi risiko bagi dunia usaha atas pemberlakuan KUHP Nasional. Ia memaparkan beberapa pasal karet yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan menjerat keputusan bisnis yang sah, seperti aturan penarikan barang tanpa hak, tindak pidana kepailitan, frasa hidup terlalu boros, hingga ancaman pidana bagi korporasi yang membiarkan atau tidak mencegah pelanggaran. “Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum. Jika keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dalam kondisi krisis perusahaan justru diancam pidana secara retrospektif, hal itu akan menghambat daya tahan dan keberanian pelaku usaha untuk melakukan restrukturisasi,” ungkapnya.
Dari sudut pandang peradilan, Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sriti Hesti Astiti menjelaskan parameter yang digunakan hakim dalam memisahkan sengketa perdata murni dari perbuatan pidana. Ia menegaskan bahwa kegagalan pembayaran atau eksekusi utang-piutang tidak boleh berujung pada pemidanaan penjara, sesuai dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia. “Batas antara perdata dan pidana tidak ditentukan oleh besarnya kerugian, kegagalan memenuhi kontrak, atau sekadar adanya laporan polisi. Batas tersebut ditentukan secara mutlak oleh pembuktian niat jahat dan sifat melawan hukumnya sejak awal perjanjian. Kegagalan pelaksanaan di tengah jalan atas kontrak yang diawali dengan itikad baik adalah murni wanprestasi perdata,” terangnya.
Diskusi publik ini menutup pembahasannya dengan mendorong pentingnya reformasi sistem eksekusi perdata di Indonesia agar lebih efektif, cepat, dan berbiaya rendah, sehingga pelaku usaha tidak lagi menjadikan jalur pidana sebagai penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, implementasi KUHP Nasional harus dibersamai dengan pedoman penegakan hukum yang tegas dari Mahkamah Agung maupun Kejaksaan untuk menjamin pelindungan keputusan bisnis
Diskusi yang dimoderatori oleh Mahasiswi Jentera Priyanka Zahraa Canoneo dapat disaksikan ulang di kanal YouTube PSHK Indonesia.