
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Pemidanaan Perkara-Perkara Perdata: Implikasi Berlakunya KUHP Nasional bagi Dunia Usaha” pada Rabu (29/7). Diskusi ini membahas implikasi penerapan KUHP Nasional terhadap penanganan perkara-perkara perdata, khususnya yang berkaitan dengan dunia usaha.
Diskusi menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., Ketua STH Indonesia Jentera Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., serta Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr. Sriti Hesti Astiti, S.H., M.H.
Melalui diskusi ini, para narasumber mengulas berbagai tantangan yang muncul dalam penerapan KUHP Nasional, termasuk implikasinya terhadap penyelesaian sengketa dan kepastian hukum bagi dunia usaha. Diskusi juga menyoroti pentingnya memahami batas antara ranah perdata dan pidana dalam praktik penegakan hukum.
Materi presentasi para narasumber dapat diakses di sini