preloader

Pengebirian Kewenangan dan Pelemahan Kedudukaan PPNS dan Penyidik Tertentu dalam KUHAP 2025

Keberadaan PPNS dan penyidik tertentu memiliki dasar kuat, baik secara historis maupun fungsional. PPNS, khususnya yang di kementerian/lembaga, lahir guna menangani tindak pidana tertentu, seperti lingkungan hidup, kehutanan, keuangan, dan kepabeanan, yang memerlukan keahlian khusus serta pemahaman sektoral yang mendalam. Demikian pula, penyidik tertentu seperti KPK, BNN, OJK, dan Kejaksaan, dibentuk untuk menangani tindak pidana serius dan kompleks, seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan tertentu di laut, yang dalam banyak kasus tidak efektif ditangani oleh penyidik konvensional.

Alih-alih memperkuat kedudukan dan kewenangan PPNS dan penyidik tertentu, UU No. 20/2025 tentang KUHAP justru memberikan porsi kewenangan yang sangat besar kepada Polri, yang ditegaskan sebagai “penyidik utama”, untuk melakukan koordinasi dan pengawasan (bahkan “memberikan perintah”) terhadap mereka. Termasuk dalam aspek krusial seperti penghentian penyidikan, penangkapan dan penahanan (Pasal 8(3), (20(1), 7(3) dan (4), 24(3), 93(3)) 99(3)). Hal ini praktis menempatkan Polri dalam posisi hierarkis layaknya atasan langsung PPNS dan penyidik tertentu—kecuali KPK, Kejaksaan, dan TNI AL.

MK melalui berbagai putusannya (misal Putusan No. 28/PUU-V/2007, 15/PUU-XIX/2021, 33/PUU-XIX/2021, dan 59/PUU-XXI/2023) secara konsisten menegaskan bahwa hubungan antara Penyidik Polri dan PPNS terbatas pada koordinasi (bukan pengawasan) untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, yang pada gilirannya dapat merugikan kepentingan masyarakat, termasuk tersangka (misal agar seorang tersangka tidak diperiksa oleh dua institusi penyidikan yang berbeda atas perbuatan yang sama karena tidak ada koordinasi di antara mereka). Berbagai putusan MK juga menegaskan koordinasi dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pelaksanaan penyidikan, sampai selesainya pemberkasan perkara sebelum pelimpahan kepada penuntut umum.

Memperhatikan putusan-putusan MK, disimpulkan bahwa model koordinasi dan pengawasan dalam KUHAP 2025 bertentangan dengan putusan MK, utamanya terkait:

  • Kewajiban koordinasi mulai pada tahap penyelidikan —karena seharusnya mulai penerbitan SPDP/tahap penyidikan).
  • Kewajiban adanya izin Penyidik Polri sebelum PPNS/penyidik tertentu dapat melakukan penangkapan atau penahanan—karena mengakibatkan kedudukan yang hierarkis dan tidak terkait dengan maksud koordinasi sebagaimana dimaksud MK.

Diskriminasi dalam pengaturan terhadap penyidik tertentu, khususnya Penyidik BNN dan OJK, yang tidak dikecualikan dari kewajiban koordinasi dan pengawasan Polri (berbeda dengan KPK, Kejaksaan, dan TNI AL) juga tidak didasari pada alasan yang jelas.

Karena maksud koordinasi adalah menghindari tumpang tindih kewenangan, maka koordinasi seharusnya terbatas pada pemberian informasi terkait tahapan penanganan perkara yang perlu diketahui Polri. Bukan perinciannya. Kerja sama lain (dan pengecualian kewajiban koordinasi) dimungkinkan selama diatur dalam UU khusus dan tidak mengganggu independensi dan pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing instansi.

 

Unduh File:

YSHK_2026-01_Jentera_Buku-PPNS-RKUHAP_EBOOK_rev

Dipublikasikan oleh:

Asfinawati

Asfinawati merupakan advokat hak asasi manusia yang konsisten memperjuangkan hak-hak kaum minoritas yang tertindas dan pencari keadilan.