preloader

Dari Charity Base ke Right Base dalam Cipta Lapangan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

“Dining in the Dark” menjadi sesi awal dari pelatihan yang berlangsung sepanjang hari mulai pukul 09.30 sampai dengan 16.30 WIB. Sesi simulasi itu difasilitasi oleh Fajri Nursyamsi (Pengajar STH Indonesia Jentera dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia-PSHK, legal drafter UU Penyandang Disabilitas versi masyarakat). Menarik. Dalam sesi ini, peserta melakukan aktivitas makan dengan mata tertutup. Panitia membagikan penutup mata (blind fold) kepada setiap peserta, kemudian menyuguhkan sepiring jelly pudding dan sendok. Fajri kemudian meminta peserta menyendok dan memakan jelly pudding itu. Lalu, peserta diminta merefleksikan apa yang telah dialami dan dirasakan, termasuk tantangan yang dihadapi. Usai simulasi, peserta menyaksikan tayangan video liputan tentang “dining in the dark”. Pada akhir sesi simulasi ini, fasilitator bersama peserta menyampaikan kesimpulan-kesimpulan dengan mengaitkan pada materi pelatihan.
Fajri menyampaikan satu hal terpenting mengenai perubahan paradigma terhadap penyandang disabilitas, yakni dari Charity Base menjadi Right Base. Charity Base itu melihat disabilitas dalam fisik seseorang, menggunakan pendekatan secara medis, mengandalkan belas kasih dalam pemenuhan kebutuhannya, serta terdapat ketimpangan posisi antara penyandang disabilitas dan nondisabilitas. Sementara itu, Right Base memandang disabilitas sebagai bentuk interaksi sosial yang tercermin dalam lingkungan, pendekatannya secara sosial, pemenuhan kebutuhan berdasar pada pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), serta berbasis pada prinsip persamaan (equality).
Aria Indrawati (Ketua Umum Persatuan Tuna Netra Indonesia-PERTUNI, Konselor Bimbingan Karier di Mitra Netra dalam sesinya mengajak para peserta untuk berkarya bersama penyandang disabilitas. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengenali penyandang disabilitas melalui ragamnya, kebutuhan khususnya, dan bagaimana cara memenuhi kebutuhan khusus itu. Kemudian, mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang dapat dilakukan oleh penyandang disabilitas. Setelah itu, beliau memaparkan gambaran proses dan tahapan merekrut penyandang kerja disabilitas sampai dengan pascapenerimaan sebagai karyawan.
Pada sesi terakhir, Ramya Prajna Sahisnu (co-Founder dan co-CEO Think.Web serta penggagas YouTubefortheBlind.com dan Bioskop Bisik) yang merupakan seorang pengusaha dan penyedia lapangan kerja berbagi pengalaman saat menerima seorang tuna netra untuk bekerja di perusahaannya. Ia juga bercerita mengenai dampak dan perubahan positif yang terjadi di lingkungan perusahaannya karena menerima penyandang disabilitas sebagai karyawannya.
Pelatihan ini Jentera selenggarakan dengan latar belakang adanya kewajiban yang diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU Penyandang Disabilitas yang baru tersebut telah mewajibkan perusahaan negara untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2% dari total tenaga kerja dan 1% untuk perusahaan swasta.
Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan training kit Jentera, buku Menuju Indonesia Ramah Disabilitas: Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia yang diterbitkan oleh PSHK, serta dokumentasi video  “Pendidikan Tinggi dan Teknologi Adaptif Membuka Peluang Kerja Lebih Luas bagi Tuna Netra” yang dipublikasikan oleh PERTUNI.

Gallery slideGallery slide