Rival merupakan pengajar dan salah satu perintis pendirian Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 2000. Dua tahun sebelum kelulusannya, ia sudah bergabung dengan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) sebagai peneliti. Ia kemudian melanjutkan pendidikan jenjang master di Melbourne Law School dan lulus pada 2009. Selama mengikuti program Master of Laws itu, ia juga menjadi asisten peneliti di Asia Law Center (ALC) University of Melbourne.
Minat Rival pada studi-studi hukum dasar dan interdisipliner hukum membuatnya bergabung dan mendirikan beberapa perkumpulan dan asosiasi, yakni Perkumpulan Pembaruan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologi (HuMa), Epistema Institute, dan Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI). Sejak 2004, Rival mulai mengembangkan minat pada pendidikan hukum. Ia merintis pelatihan legislative drafting yang menjadi sarana pengembangan program PSHK sekaligus ajang pengembangan metode dan keterampilan mengelola pembelajaran hukum yang baru. Pengalaman itu yang menjadi salah satu modal dasar bagi perintisan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Melalui keterlibatannya dalam berbagai organisasi dan penelitian, Rival menjadikan bidang hukum dalam masyarakat, perancangan peraturan perundang – undangan, metode penelitian sosio-legal, gender dan hukum, serta pendidikan hukum sebagai minat dan keahliannya.
Pendidikan
Sarjana Hukum (S.H.) – Universitas Indonesia (2000)
Master of Laws (LL.M) – The University of Melbourne, Australia (2009)
Publikasi
Tahun |
Publikasi |
2011 |
Draftology |
2010 |
Merancang Peraturan untuk Perubahan |
2007 |
Hak Anak di Indonesia: Hukum, Kebijakan dan Prakteknya |
2007 |
9 Jurus Merancang Peraturan untuk Transformasi Sosial: Sebuah Manual untuk Praktisi |
2006 |
Kinerja Legislasi DPR 2005 |
2006 |
Chapter 1 & 2, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Edisi 2006, A. Patra M. Zen (ed.) |
2006 |
“Akses Kelompok Rentan dalam Proses Legislasi”, dalam A. Patra M. Zen, Mengawal Pembentukan Undang-undang |
2005 |
Manual Perancangan Peraturan Untuk Transformasi Sosial, (Legislative Drafting for Social Transformation: A Manual) |
2005 |
Merangkai Keberagaman: Petikan Pelajaran Hasil Konsultasi Publik RUU Pengelolaan SDA |
2004 |
“Relationship Between the Advocate Community and the State in Indonesia in the Post-Soeharto Era: A Study of Legislation Process of the Advocate Act |
2003 |
“Catatan dan Prediksi Awal Tahun Tentang Proses Pembentukan Peraturan dan Kebijakan di Indonesia (Yearly Notes and Prediction on Law and Policy Making Process in Indonesia |
2003 |
Jurnal Hukum Jentera, Edisi 02/Feb/2003, hlm 103-120 |
2003 |
Melawan Ketertutupan Informasi: Menuju Pemerintahan Terbuka (Against Closure of Information: Toward Open Goverment), 2nd Edition |
2003 |
Bagaimana Undang-Undang Dibuat (How the Law is Made) |
2002 |
A Gloomy Picture of The Attempts to Eradicate Corruption,” dalam Stealing From the People: 16 Studies on Corruption in Indonesia, Book I, Richard Holloway (ed.) |
2001 |
Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Indonesian Advocate In Search of Legitimacy: Study on Legal Professional Responsibilities in Indonesia) |
2000 |
Semua Harus Terwakili: Studi tentang Reposisi Lembaga-lembaga Negara Indonesia, (All Must be Represented: Study on Repositioning of Indonesian State-Institutions) |
1999 |
Pembatasan Kekuasaan Presiden, (Limitation of Presidential Authorities) |