preloader

Ironi Impunitas di Negara Hukum


”Aku sudah deg-degan dengan kasus ini daluwarsa,” kata istri Munir, Suciwati, saat memperingati 16 tahun kasus Munir awal September.
Selain proses hukum kasus Munir terlihat telah berhenti, ia gelisah karena beberapa praktisi hukum menyampaikan kepadanya bahwa kewenangan negara untuk menuntut pidana kepada pelaku peracunan suaminya menjadi terhapus setelah lewat dari 18 tahun. Ini persis seperti kasus pembunuhan jurnalis Udin yang dianggap daluwarsa pada 2014.
Itu artinya, kurang dari dua tahun ke depan kasus ini akan memasuki daluwarsa. Suci kian gelisah saat Presiden Jokowi mengangkat dua mantan anggota Tim Mawar sebagai pejabat eselon I Kementerian Pertahanan. Keduanya pernah divonis bersalah oleh Mahkamah Militer karena terlibat kasus penculikan sembilan aktivis.
Kalangan ormas sipil yang bekerja di penegakan HAM dan reformasi sektor keamanan melayangkan protes terbuka. Protes juga datang dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) yang mendukung Jokowi dan menolak Prabowo di Pilpres 2019. ”Kami merasa diinjak-injak kesekian kalinya,” kata Sekjen Zaenal Muttaqin.

Itu artinya, kurang dari dua tahun ke depan kasus ini akan memasuki daluwarsa.

 
Kegelisahan Suciwati
Kasus Munir dan Tim Mawar adalah dua kasus berkaitan. Munir dikenal luas karena keberaniannya menyuarakan kasus hilangnya aktivis-aktivis prodemokrasi yang berujung pada diajukannya 11 anggota Tim Mawar ke Mahkamah Militer tahun 1998. Satu dasawarsa kemudian, jaksa yang menangani kasus Munir pun menyebut kasus penculikan aktivis 1998 sebagai salah satu latar penyebab pembunuhannya.
Suciwati sendiri tak pernah ikut dukung-mendukung pilpres. Sejak awal ia ragu, dukungan kepada seorang capres akan membuahkan penyelesaian kasus Munir ataupun kasus pelanggaran HAM lainnya. Ia kerap mempertanyakan peran aktivis-aktivis yang masuk dalam pemerintahan, baik era Jokowi maupun era sebelumnya.

Warga melintasi mural bergambar aktivis buruh Marsinah, aktivis HAM Munir dan Wiji Thukul di Jalan Kayu Manis, Tangerang Selatan, Tangerang, Minggu (30/6/2019). Mural berisi kritikan tersebut untuk mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan kasus pelanggaran berat HAM yang sampai saat ini belum semuanya tuntas di pengadilan HAM.

Baginya, penegakan HAM yang dijanjikan dalam pemilu, apalagi dijanjikan oleh capres yang menggandeng orang-orang yang terimplikasi kasus pelanggaran HAM masa lalu, tak lebih dari retorika politik kosong. Pengalaman beberapa pemilu menunjukkan, isu HAM hanya komoditas politik semata, baik sebagai gincu mempercantik citra diri maupun senjata menyerang lawan politik.
Kegelisahan Suci ada benarnya. Selama ini, proses peradilan yang digelar atas kedua kasus itu sama-sama memakai hukum pidana dan hukum acara pidana biasa. Menurut lensa hukum pidana, ketentuan tentang daluwarsa itu telah tersurat dengan jelas, 18 tahun untuk kasus pembunuhan dan 12 tahun untuk penculikan.
Kasus pembunuhan Munir dianggap perbuatan melanggar hukum pidana umum atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pembunuhan berencana. Kasusnya diadili di pengadilan negeri. Sementara kasus penculikan dinilai sebagai melanggar hukum militer, berdiri sendiri, dan diadili di Mahkamah Militer.

Selama ini, proses peradilan yang digelar atas kedua kasus itu sama-sama memakai hukum pidana dan hukum acara pidana biasa.

Menurut KUHP, pelaku kasus Munir diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun (Pasal 340 KUHP). Tentu para aktivis HAM keberatan dengan pidana mati. Akan tetapi, masalahnya bukan itu. Bagi mereka, termasuk Suci, kewenangan menuntut pidana kasus ini bisa secara otomatis menjadi ”hapus” setelah 18 tahun (Pasal 78 Ayat (1) butir d KUHP). Begitu pula kasus penculikan Tim Mawar yang jika dianggap sebagai kasus penculikan semata, ancaman pidananya lebih ringan: 12 tahun (Pasal 328 KUHP).

Mural bergambar sosok pejuang hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib menghiasi tiang penyangga jalan layang transjakarta di Jalan Ciledug Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Inilah kegelisahan yang dimaksud. Suci merasa, salah satu kasus HAM yang diperjuangkan mendiang suaminya itu pun kian jauh dari penyelesaian. Ia tak heran jika Jokowi lupa pada dukungan keluarga korban orang hilang saat kampanye 2019. Yang disesalkan Suci adalah tanggung jawab negara, dalam hal ini pemerintah, DPR, dan jajaran penegak hukum.
Apakah mereka sungguh-sungguh menjalankan kewenangan negara ketika menuntut pelaku penculikan aktivis 1997-1998 ke Mahmakah Militer? Apabila mereka bersalah dan dihukum, mengapa kini ternyata aktif berpangkat tinggi dan menjadi pejabat strategis kementerian?
Ia benar-benar kesal karena upaya menuntut tanggung jawab negara atas kejahatan keji yang dialami suaminya, dan juga keluarga korban lain, akan berakhir tanpa penghukuman yang efektif. Dalam perspektif HAM, situasi ketiadaan penghukuman ini disebut impunitas (the absence of punishment). Secara etimologis, impunitas artinya ketiadaan hukuman atas sebuah kejahatan yang serius akibat negara tidak pernah menghadapkan para pelakunya pada investigasi, penuntutan, dan pengadilan yang adil.
 
Tak bisa daluwarsa
Impunitas adalah situasi kebalikan dari cita-cita sebuah negara hukum. Ironi di negara yang menyatakan diri negara hukum. Lantas, akankah kita menerima begitu saja penafsiran bahwa kasus ini akan daluwarsa? Apakah kita lalu berhenti begitu saja menyuarakan kelanjutan penyelesaian kasus-kasus kejahatan HAM itu?

Menurut hemat saya, pandangan yang menilai kasus Munir atau kasus penculikan aktivis itu akan daluwarsa sesuai hukum pidana adalah tafsir hukum parsial dan lemah. Dalam norma hukum internasional, status daluwarsa tak bisa serta-merta diberlakukan begitu saja pada kejahatan yang sangat serius. Lihat saja Konvensi PBB tentang Tidak Berlakunya Batasan Hukum untuk Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan (1968). Masa daluwarsa tak dapat diberlakukan untuk dua kejahatan ini.

Dalam norma hukum internasional, status daluwarsa tak bisa serta-merta diberlakukan begitu saja pada kejahatan yang sangat serius.

Konvensi ini menegaskan, tak ada satu pun deklarasi atau konvensi internasional yang memuat ketetapan untuk jangka waktu pembatasan (daluwarsa) bagi perbuatan-perbuatan yang dalam hukum internasional tergolong paling parah (gravest crimes). Konvensi ini menegaskan, penghukuman yang efektif pada pelaku adalah elemen penting dalam pencegahan, perlindungan HAM, dorongan kepercayaan, kelanjutan kerja sama masyarakat, dan pemajuan perdamaian dan keamanan internasional.
Tentu sulit memeriksa kasus Munir dan Tim Mawar sebagai kejahatan perang. Namun, masih terbuka peluang menilainya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Sesuai UU No 26/2000, badan paling berwenang untuk memeriksanya adalah Komnas HAM. Pada 2007, Komnas HAM telah menyimpulkan, kasus Tim Mawar bukan hanya soal penculikan, melainkan juga penghilangan paksa (enforced disappearance).
Merujuk konvensi PBB, ini kejahatan yang masih berlanjut (continuous crimes, a continuing offence), selama para pelaku masih terus menyembunyikan nasib dan keberadaan korban. Kasus ini jelas tergolong sebagai crimes against humanity. Untuk kasus pembunuhan Munir, perlu diselidiki apakah menurut sifat dan lingkupnya dapat disebut pelanggaran HAM berat dalam kategori crimes against humanity. Perlu penyelidikan yang sama seperti saat kasus penculikan diselidiki pada 2007.

Relawan dan aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke 598 yang menyerukan solidaritas melawan rasisme, diskriminasi dan kekerasan terhadap warga Papua di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Komnas HAM menyatakan kasus ini kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan status itu, alasan-alasan yang biasanya menganulir proses hukum pidana biasa (ordinary crimes) tak bisa diberlakukan. Baik alasan daluwarsa maupun lainnya. Alasan tanggung jawab pidana pelaku kejahatan itu tak hilang oleh alasan pelaku yang menyatakan perbuatannya hanya melaksanakan perintah dari atasan (superior orders).
Alasan pelaku dapat amnesti atau pengampunan dari penguasa juga tak membuat negara kehilangan kewenangan menuntut pelaku. Bahkan, alasan double jeopardy atau ne bis in idem, yakni bahwa pelakunya pernah diadili dan karenanya tak bisa diadili kedua kali untuk kejahatan yang sama, juga tak boleh halangi penghukuman.
Alasan-alasan itu tak dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku, baik penghilangan paksa yang terjadi 1997-1998, Talangsari 1989, Tanjung Priok 1984, maupun penghilangan paksa 1965-1966 dan selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) dari Aceh hingga Papua.
 
Sumber: https://kompas.id/baca/opini/2020/10/03/ironi-impunitas-di-negara-hukum/?_t=eJSC0XvNR8m5LwuLfhpUue05rpHg2e6rqoq8vKcO37Y7HMtnKGYTvsb1eUbnh2